BELUM lama berselang, publik sempat dibuat geger soal kabar dugaan korupsi dana haji di level Nasional. Tepatnya di tingkat kementerian, lebih spesifik lagi Kementerian Agama, yang menyeret urusan ibadah ke ruang pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kata haji yang biasanya identik dengan koper seragam, sandal jepit seragam, dan doa-doa panjang, mendadak akrab dengan rompi oranye dan konferensi pers. Ibadah tetap ibadah, hanya saja beritanya pindah rubrik, dari religi ke hukum, lewat belokan yang agak tajam. Seperti pengajian yang tiba-tiba diselingi jump cut ke breaking news.
Cerita itu kini turun kelas ke daerah. Masih soal ibadah, masih soal dana besar. Bedanya, skalanya provinsi dan dramanya dibuat minimalis. Tak ada OTT. Tak ada adegan ciduk-menciduk. Tak ada kamera saling sikut.
Urusannya cukup berhenti pada pemeriksaan BPK RI, selesai secara administratif. Rapi, sunyi. Sunyinya seperti rapat penting yang semua pesertanya hadir, notulennya lengkap, tapi filenya lupa dibagikan ke grup WhatsApp. Rapatnya ada, hasilnya entah ke mana.
Di Provinsi Lampung, program umroh yang dikelola Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) lebih sering hadir sebagai deretan angka ketimbang cerita yang utuh. Angkanya rajin muncul, informasinya jarang menyapa. Bukan karena kebijakannya terlalu rumit, melainkan karena penjelasannya terlalu irit, diet informasi, mungkin. Anggaran disajikan prasmanan, tapi penjelasan dikunci seperti toples kue Lebaran yang cuma boleh dilihat.
Data anggaran menunjukkan, pada Tahun Anggaran 2023, Biro Kesra mengalokasikan Rp2 miliar untuk program Perjalanan Wisata Rohani Muslim ke Mekah (Umroh) bagi 50 orang jemaah. Paket dengan Kode RUP 44683456 itu dilaksanakan pada November hingga Desember 2023. Angkanya jelas, rapi, presisi, seperti angka di struk belanja minimarket. Totalnya kebaca, tapi daftar belanjanya tidak. Soal proses dan siapa saja yang berangkat? Itu cerita lain.
Masuk Tahun Anggaran 2024, anggaran umroh melonjak cukup percaya diri menjadi Rp13,84 miliar. Paket dengan Kode RUP 53166003 kembali dikelola Biro Kesra Provinsi Lampung menggunakan skema belanja jasa umroh dengan metode e-purchasing. Digital di sistem, analog di penjelasan. Seperti punya ponsel pintar keluaran terbaru, tapi dipakai cuma buat alarm subuh dan senter saat mati lampu.
Belum cukup, pada Tahun Anggaran 2025, anggaran umroh kembali muncul dengan nilai Rp13,48 miliar untuk 337 jemaah, sebagaimana tercatat dalam paket pengadaan berkode RUP 61369887. Polanya konsisten, anggaran hadir tiap tahun, informasi tetap hemat. Seperti wifi penuh bar di kafe, sinyalnya kuat, tapi halaman tak pernah mau terbuka.
Meski nilainya puluhan miliar rupiah dan berlangsung berulang, hingga kini publik kesulitan menemukan informasi terbuka soal mekanisme pendaftaran, kriteria penerima manfaat, hingga latar belakang jemaah yang diberangkatkan. Sosialisasi tak terdengar, pengumuman tak terlihat. Kalau ini pengumuman masjid, mungkin mic nya sering putus karena kabelnya ke injek, atau volumenya sengaja dikecilkan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan sederhana yang terdengar makin lama makin nyaring, bagaimana warga umum bisa mengikuti program umroh yang dibiayai APBD jika jalurnya tak pernah benar-benar diumumkan? Ini seperti lomba yang hadiahnya besar, tapi pengumumannya ditempel di papan yang menghadap tembok rumah kosong.
Seorang warga Kota Bandar Lampung yang beraktivitas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, memilih anonym, menilai minimnya keterbukaan informasi membuka ruang spekulasi publik. Tanpa mekanisme terbuka, publik terpaksa menebak-nebak sendiri. Dan tebakan rakyat, dalam kondisi seperti ini, biasanya lebih kreatif daripada siaran pers resmi.
“Kalau program ini dibiayai APBD dan berlangsung bertahun-tahun, tapi masyarakat tidak tahu bagaimana cara ikutnya, wajar kalau muncul tanda tanya. Ini bukan dana pribadi, ini uang bersama,” ujarnya, dengan nada datar tapi maknanya cukup berisik.
Narasumber lain menyoroti pola penganggaran umroh yang terus berulang tanpa diiringi evaluasi dan pelaporan terbuka kepada publik. Menurutnya, kebijakan yang baik seharusnya tak hanya rapi di laporan, tetapi juga jelas di penjelasan. Jangan sampai kebijakan publik terasa seperti Excel yang rumusnya jalan, tapi sel keterangannya kosong semua.
“Tanpa evaluasi publik yang bisa diakses, penggunaan anggaran miliaran rupiah berpotensi menimbulkan kebingungan. Bukan soal salah atau benar, tapi soal bisa dijelaskan atau tidak,” katanya.
Ia menambahkan, urgensi program umroh juga layak ditempatkan dalam konteks yang lebih luas. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih penuh tantangan, kebijakan publik biasanya akan lebih tenang diterima jika disertai keterbukaan dan alasan yang gambling, bukan sekadar angka yang berdiri sendiri seperti baliho tanpa tulisan kecil.
Sementara, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung, Yuri Agustina Primasari, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui kunjungan ke kantor belum membuahkan penjelasan terkait daftar jemaah umroh tiga tahun terakhir, latar belakang penerima manfaat, maupun alasan minimnya akses informasi publik.
Anggaran boleh dibalut narasi ibadah dan niat baik. Namun tanpa penjelasan terbuka, kebijakan justru mengundang tafsir. Publik curiga bukan karena tak beriman. Melainkan karena anggaran publik tetap butuh akal sehat dan keterbukaan. (Rosid)