Dark Mode Light Mode

Penghapusan Uang Komite, Kelegaan Ribuan Orang Tua

DARI sekian banyak gebrakan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, baru kali ini masyarakat benar-benar merasakan dampaknya secara langsung. Penghapusan uang komite sekolah bukan sekadar kebijakan, melainkan kelegaan nyata bagi ribuan orang tua yang selama ini dipaksa patungan demi pendidikan gratis.

Di tengah upah minimum yang hanya Rp3,2 juta per bulan, iuran komite antara Rp200 ribu hingga Rp1 juta per anak tiap tahun bukan angka kecil, apalagi bagi keluarga dengan dua atau tiga anak di jenjang SMA/SMK. Bagi mereka, ini berarti harus memilih antara membayar sumbangan sukarela atau membeli beras untuk seminggu ke depan.

Kini, beban itu diangkat. Setidaknya untuk 203.000 siswa di 352 sekolah negeri se-Provinsi Lampung, tahun ajaran baru tak lagi dibarengi rasa waswas soal biaya sekolah. Seorang ibu di Bandarlampung, Siti, mengaku lega atas gebrakan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal. “Alhamdulillah, saya nggak harus utang lagi hanya untuk bayar sekolah anak,” ucapnya.

Advertisement

Sebenarnya, uang komite adalah dana sukarela yang dipakai untuk mendukung kegiatan sekolah. Namun kenyataannya di banyak sekolah negeri di Lampung, praktik ini berubah menjadi pungutan wajib yang membebani orang tua.

Sekolah sering menyamarkan pungutan ini dengan berbagai istilah seperti sumbangan sukarela, partisipasi pendidikan, atau kontribusi bersama. Orang tua yang tidak membayar pun kerap mendapat ancaman administratif, misalnya anak tidak diberikan raport atau tidak bisa ikut ujian.

Masalah lain, dana yang terkumpul sering kali tidak dilaporkan secara terbuka. Orang tua jadi tidak tahu digunakan untuk apa uang mereka. Banyak laporan menyebut bahwa dana tersebut dipakai untuk renovasi yang sebenarnya tidak mendesak, acara seremonial, atau bahkan diduga diselewengkan.

Dengan pendapatan bulanan yang pas-pasan, biaya komite yang berkisar antara Rp200 ribu sampai Rp1 juta per tahun per anak sangat memberatkan. Akibatnya, banyak keluarga terpaksa berutang atau mengurangi kebutuhan pokok demi memenuhi tuntutan tersebut.

Anak-anak dari keluarga yang tidak mampu membayar sering diperlakukan berbeda, dipinggirkan dari kegiatan sekolah, atau mendapat stigma negatif dari guru dan teman.

Padahal, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 sudah mengatur bahwa pungutan wajib tidak boleh dilakukan oleh sekolah negeri. Namun, aturan itu seolah hanya menjadi surat mati yang jarang ditegakkan.

Keputusan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menghapus uang komite mulai tahun ajaran 2025/2026 adalah angin segar yang sudah lama dinanti.

Dengan APBD yang menanggung penuh biaya operasional sekolah, orang tua tidak lagi harus mengeluarkan uang tambahan yang sering tidak jelas peruntukannya.

Keputusan ini membebaskan sekitar 203.000 siswa di 352 sekolah negeri dari pungutan yang selama ini terasa menekan.

Sejarah pungutan di sekolah negeri menunjukkan bahwa jika akar masalah tidak dibersihkan, pungutan liar bisa muncul kembali dalam bentuk lain.

Kekhawatiran muncul bahwa sekolah akan mengenalkan pungutan baru dengan nama sumbangan alumni, uang kegiatan, atau istilah lain yang sebenarnya bermuatan pungutan wajib.

Ancaman dan tekanan terhadap orang tua agar tetap membayar dana sukarela juga harus dihentikan.

Untuk itu, pengawasan ketat sangat dibutuhkan. Perlu dibentuk tim khusus yang melibatkan masyarakat untuk memantau penerapan kebijakan. Sekolah wajib mempublikasikan laporan keuangan secara terbuka. Mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan dipercaya oleh orang tua harus tersedia. Dan sanksi tegas harus diberikan kepada oknum yang masih memaksakan pungutan.

Pendidikan adalah hak dasar setiap anak, tanpa diskriminasi sosial maupun ekonomi. Namun praktik pungutan yang dipaksakan selama ini memperbesar jurang sosial, membuat anak dari keluarga kurang mampu merasa sebagai warga kelas dua di sekolah negeri.

Penghapusan uang komite adalah langkah awal mengembalikan makna pendidikan negeri sebagai tempat belajar yang inklusif dan adil.

Bagi banyak orang tua, penghapusan uang komite bukan sekadar soal mengurangi pengeluaran, tapi soal harga diri dan keadilan sosial yang selama ini terabaikan.

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal sudah mengambil langkah berani. Namun keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pengawasan dan partisipasi semua pihak, mulai dari orang tua, guru, DPRD, media, hingga masyarakat luas.

Pendidikan yang bermartabat harus dimulai dengan keberanian menghentikan pungutan liar yang menyengsarakan.

Sekolah negeri di Lampung harus benar-benar menjadi milik rakyat, bukan milik segelintir orang yang memanfaatkan sistem gelap.

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Tanah Rencong (Himatra), Taufik Hidayatullah, menyambut baik kebijakan Gubernur Lampung yang menghapuskan pungutan uang komite di jenjang SMA, SMK, dan MA di wilayah tersebut.

Ia menilai langkah ini sebagai terobosan nyata dalam meningkatkan mutu pendidikan di Lampung.

Menurut Taufik, kebijakan ini dapat menjadi solusi untuk menekan angka putus sekolah, yang selama ini banyak dipicu oleh mahalnya biaya pendidikan.

Dengan dihapusnya uang komite, diharapkan tidak ada lagi hambatan bagi masyarakat dalam menyekolahkan anak-anak mereka ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi.

Ia juga menegaskan bahwa Himatra siap berada di garda terdepan untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut di sekolah-sekolah.

Organisasi yang dipimpinnya akan secara aktif memantau agar seluruh institusi pendidikan mematuhi instruksi Gubernur.

Dukungan penuh juga diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, khususnya di bawah kepemimpinan Thomas Amirico, yang dinilai memiliki komitmen kuat dalam memajukan pendidikan tanpa praktik pungli dan gratifikasi.

“Kita harus bersihkan dunia pendidikan dari segala bentuk pungli dan gratifikasi. Kepala sekolah yang tidak mampu menjalankan amanah dengan baik harus digantikan oleh yang lebih kompeten. Sekolah harus kembali menjadi tempat yang murni untuk mendidik, bebas dari praktik KKN,” tegas Taufik. (*)

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Gunarso TS, Legenda di Balik ‘Nah Ini Dia’ Pos Kota

Next Post

Ketika Kabel Dicabut, Harga Diri Diuji, Insiden Power Metal vs Testament di Kukar Rockin Fest 2014

Advertisement