Dark Mode Light Mode

Kalau Bukan Pengacara, Siapa Lagi yang Bisa Didengar?

Para guru non ASN mendatangi Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka di Bhakti, Bandar Lampung. Mereka tak minta keadilan di jalanan, cukup difasilitasi agar hak tunjangan tak berhenti jadi wacana

MEREKA mengajar setiap hari, di ruang kelas yang kadang lebih sempit dari janji-janji, dengan gaji yang tak seberapa, dan status yang tak jelas. Semangat mereka tak pernah kabur. Yang kabur justru hak mereka, tunjangan Profesi Guru (TPG) dari pemerintah pusat yang dijanjikan hanya tinggal janji.

Beberapa hari lalu,  sekelompok guru non ASN mengadukan nasibnya dengan mendatangi Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka. Bukan untuk menggugat siapa pun, melainkan untuk mencari bantuan hukum agar hak mereka bisa dicairkan, sebelum tenggat waktu dari Kementerian Pendidikan berakhir pada 25 Juni 2025.

Mereka bukan menuntut naik jabatan. Mereka hanya ingin difasilitasi agar bisa mendapatkan TPG yang, menurut Gindha, sudah jelas regulasinya dari pemerintah pusat. Bahkan beberapa kabupaten di Lampung sudah mencairkan Lampung Timur, Tengah, Utara, Selatan, Pesawaran, hingga Pesisir Barat. Tapi Bandar Lampung?

Advertisement

Dan ketika Gindha bicara didampingi tim hukumnya, bukan solusi yang didapat. Yang muncul justru dugaan. Tuduhan. Fitnah. Diduga membuat kekisruhan. Melukai hati Dinas Pendidikan. Bahkan, sampai dibilang menyakiti perasaan Badan Kepegawaian Daerah dan Kemenag Kota yang katanya orang tua para guru Non ASN.

Gindha dengan tenang menjelaskan, perlu diluruskan Kami disini hanya mendampingi terkait TPG saja dan ini Kami lakukan untuk Guru secara GRATIS sebagaimana Program Lembaga Advokasi Guru Lampung (LAG Lampung), selebihnya itu kewenangan pihak lain karena pihaknya bekerjanya berdasarkan kuasa.

“Jadi jangan ada anggapan ketika mengumpulkan KTP untuk disalahgunakan (pinjol) karena KTP itu untuk identitas di dalam surat kuasa dan tidak ada yang mau mengacak-ngacak Bandar Lampung, karena Kami disini berharap kemurahan hati Bunda Eva dan Ketua/Anggota Komisi 4 DPRD untuk membantu memfasilitasi persyaratan pencairan TPG tersebut.

Lihat? Bahkan ia sudah menegaskan tidak ada yang mau mengacak-ngacak Bandar Lampung. Tapi mungkin bagi sebagian birokrat, kehadiran kuasa hukum memang lebih menakutkan daripada banjir anggaran yang tak kunjung diratakan ke guru-guru pinggiran. Dan pengumpulan KTP untuk surat kuasa pun dianggap mirip modus pinjol ilegal. Lucu, tapi nyata.

Sementara tenggat dari kementerian sudah di depan mata 25 Juni 2025. Artinya, waktu hanya tinggal menghitung hari. Tapi alih-alih semua pihak fokus melengkapi berkas agar TPG bisa cair, mereka malah sibuk memperdebatkan: pantaskah seorang pengacara ikut campur dalam urusan guru?

Di negeri birokrasi seperti ini, guru memang hanya dianggap mulia selama diam dan patuh. Tapi begitu bicara soal hak apalagi lewat jalur hokum mereka dianggap durhaka. Lupa daratan. Membuat gaduh. Padahal yang gaduh itu bukan guru, bukan juga pengacaranya. Yang gaduh adalah ego kekuasaan yang merasa dilampaui.

Gindha pun menyatakan akan bersurat resmi ke Wali Kota Eva Dwiana dan Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung. Bukan untuk mencaci. Bukan juga untuk membuat panggung. Tapi agar para guru Non ASN bisa ikut merasakan bahwa negara benar-benar hadir, bukan hanya lewat baliho.

Karena guru tidak butuh pujian di spanduk. Mereka hanya ingin haknya dicairkan. Dan jika itu saja tidak bisa difasilitasi, lantas siapa sebenarnya yang sedang membuat kisruh?

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Ketika Kabel Dicabut, Harga Diri Diuji, Insiden Power Metal vs Testament di Kukar Rockin Fest 2014

Next Post

Dinas Kominfo Kota Bandarlampung Kacau Balau

Advertisement